Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Pria 26 Tahun di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro Express
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Ringsek Tertabrak KA di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Warga Banyumas Ini Selamat

Senin, 29 November 2021 - 08:43:00 WIB
Mobil Ringsek Tertabrak KA di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Warga Banyumas Ini Selamat
Kecelakaan terjadi di perlintasan resmi tanpa palang pintu antara stasiun Ijo dan stasiun Tambak, Kabupaten Banyumas. (Foto : Dok KAI Daop 5 Purwokerto).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Daniel.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut