Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Polri: Ada Kekhawatiran Pelaku Usaha

Selasa, 01 Februari 2022 - 07:17:00 WIB
 Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Polri: Ada Kekhawatiran Pelaku Usaha
Pedagang di pasar tradisional wajib menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai Rabu (26/1/2022). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Nah, saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor bahwa sudah ada kebijakan Pemerintah tadi Rp14.000," ujar Helmy. 

Helmy juga menekankan, pelaku usaha akan ditindak tegas apabila menahan ataupun menimbun stok dari minyak goreng. Mengingat, terkait kebijakan satu harga, Pemerintah telah menanggung selisih harga yang dibeli oleh para pengusaha. 

"Kemudian selisihnya itu Rp3000 itu dibantu Pemerintah. Jadi tidak rugi. Yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya penghitungan antara harga lama dengan harga baru selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut