Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Punya Izin Usaha, Minimarket di Kendal Disegel Satpol PP

Rabu, 13 November 2019 - 21:30:00 WIB
Tak Punya Izin Usaha, Minimarket di Kendal Disegel Satpol PP
Petugas Satpol PP dan Damkar Kendal menyegel minimarket yang tidak mengantongi izin usaha. (Foto: iNews/Eddie Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi  Tertentu, Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal dan Toko Modern, serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tribuntranmas Kabupaten Kendal minimarket tersebut disegel dan berhenti beroperasi.

Seusai mendengarkan penjelasan dari tim gabungan dan menandatangani berita acara penyegelan, minimarket tersbeut kemudian ditutup dan petugas memasang garis pembatas Satpol PP.

Petugas juga memasang peringatan bahwa minimarket ini disegel dan tidak boleh beroperasi hingga seluruh perizinan diselesaikan oleh pemilik.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut