Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Punya Izin Usaha, Minimarket di Kendal Disegel Satpol PP

Rabu, 13 November 2019 - 21:30:00 WIB
Tak Punya Izin Usaha, Minimarket di Kendal Disegel Satpol PP
Petugas Satpol PP dan Damkar Kendal menyegel minimarket yang tidak mengantongi izin usaha. (Foto: iNews/Eddie Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id – Petugas Satpol PPKendal menyegel minimarket di Kelurahan Karangsari, Kabupaten Kendal, Rabu (13/11/2019). Penyegelan dilakukan karena pemilik minimarket tersebut tidak segera melengkapi perizinan.

Sebelum disegel, pemilik minimarket tersebut sudah diberikan surat teguran dan peringatan hingga tiga kali. Namun, surat itu tidak diindahkan.

Dalam penyegelan itu, tim gabungan tidak bisa menemui pemilik minimarket ataupun supervisor. Hanya ada karyawan yang menemui tim gabungan.

Kepada karyawan, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo memberikan pengarahan bahwa pemilik belum bisa melengkapi perizinan pendirian minimarket. Karyawan hanya diminta untuk segera menyelesaikan pekerjaannya dan menutup toko untuk sementara waktu menunggu perizinan lengkap.

“Surat teguran dan peringatan untuk segera melengkapi perizinan segera dipenuhi sudah diberikan hingga tiga kali. Namun pemilik minimarket hingga kini belum juga mengurus dan melengkapinya,” kata Toni Ari Wibowo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut