Menkumham Bantah KUHP Baru untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Pemikiran Itu Salah
Pada konteks KUHP yang baru ini, Yasonna menyebut harus dilihat backgroundnnya seperti apa, filosofi setiap pasal.
“Kenapa begitu? Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," katanya.
Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati
"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni