Mengaku Siap Dinikahi, Calon Janda di Bantul Tipu Pacar Rp448 Juta
Jumat, 24 April 2020 - 11:36:00 WIB
“Setiap korban jemput, saya di tempat saudara saya pengusaha restoran,” ujarnya.
Uang dari korban dipakai pelaku untuk membeli dua buah HP, jalan-jalan ke Bali dan menginap di hotel berbintang. Sedangkan janji untuk sewa gedung dan lain-lainnya tidak pernah ada.
“Belakangan diketahui tersangka ini sudah berkeluarga dan sedang dalam proses cerai,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku mengaku tidak pernah memiliki niatan untuk menipu korban. Dia sudah mengaku sedang dalam proses cerai. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni