Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Menelusuri Jejak Kelam Amir Sjarifudin, Eks PM Tokoh PKI yang Dieksekusi Mati di Karanganyar

Jumat, 30 September 2022 - 08:45:00 WIB
Menelusuri Jejak Kelam Amir Sjarifudin, Eks PM Tokoh PKI yang Dieksekusi Mati di Karanganyar
Penampakan batu nisan Amir Syarifudin, mantan Perdana Menteri yang juga salah satu tokoh PKI yang dimakamkan di Karanganyar. (Bramantyo)
Advertisement . Scroll to see content

Yang ada hanya keterangan di batu nisan yang bertuliskan "MR Amir Sajrifudin, Lahir 27 bulan 5 tahun 1907, wafat 19 bulan 12 tahun 1948." Setelah melakukan pencarian, akhirnya salah satu saksi hidup yang mengetahui kronologi Amir Sjarifudin hingga akhirnya dimakamkan di Dusun Ngaliyan, Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar, berhasil ditemukan.

Dari keterangan seorang warga yang mengaku bernama Maulana mengungkapkan, semula Amir Sajrifudin, dimakamkan di Desa kembangan, Kelurahaan lalung, Kecamatan Karanganyar atau lokasi awal Amir Sajrifudin dijatuhi hukuman mati oleh Angkatan Kepolisian Republik Indonesia kala itu yang dipimpin Harpat, dan berjarak 10 kilometer dari lokasi pemakaman yang sekarang.

Namun karena lokasi makam pertama Amir Sajrifudin dijadikan lokasi waduk, maka, atas inisiatif Bupati Karanganyar waktu itu, KH Raden Ngabai Makfud, makam Amir Sjarifudin dipindahkan. 

Termasuk 10 makam rekan Amir Sjarifudin lainnya yaitu Maruto Darusman, Suripno, Oei Gwee Hwat, Joko Suyono, Katam Hadi, Rono Marsono, D. Mangku, Sardjono, Maryono, Sukarno juga dipindahkan.

"Kalau tidak dipindahkan, tentu makamnya sudah hilang terkena proyek waduk yang dijalankan pemerintah kolonial Jepang," jelas H Maulana (80), Kamis (29/9/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut