Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Menegangkan, Penangkapan Pelempar Truk di Wilayah Semarang Raya Diwarnai Kejar-kejaran

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:41:00 WIB
Menegangkan, Penangkapan Pelempar Truk di Wilayah Semarang Raya Diwarnai Kejar-kejaran
Tersangka pelemparan truk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Jateng. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, hasil penyelidikan tim Opsnal, kejadian itu ditemukan di media sosial sebanyak 94 TKP meliputi Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, dan Kota Semarang 2 TKP.

Kejadian pelemparan batu ternyata telah terjadi dari bulan Desember 2019 hingga Agustus 2021. Pelemparan batu tersebut selain motif ekonomi diduga juga untuk pembentukan organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.

"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut