Melanggar Aturan, Ratusan Atribut Kampanye di Batang Dibongkar Paksa
"Untuk yang melanggar, kami tertibkan. Di mana lokasi ini memang dilarang pemasangan alat peraga kampanye," ujar dia.
Sejumlah zona larangan pemasangan alat peraga, yakni Taman Kota Bunderan di Jalan Pantura Desa Kutosari. Kemudian, di dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta dipaku di pepohonan.
Penertiban alat peraga ini merujuk pada Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Disebutkan dalam ketentuan itu, atribut para calon peserta pemilu tak boleh disebar atau ditempel di lokasi fasilitas umum.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Di mana bahan-bahan kampanye memang tak boleh dipasang di taman, atau ditempel di pepohonan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal