Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Silaturahmi dengan Relawan se-Jabar, Waketum Partai Perindo: Perkuat Semangat Relawan
Advertisement . Scroll to see content

Melanggar Aturan, Ratusan Atribut Kampanye di Batang Dibongkar Paksa

Rabu, 28 November 2018 - 11:57:00 WIB
Melanggar Aturan, Ratusan Atribut Kampanye di Batang Dibongkar Paksa
Tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian membongkar alat peraga kampanye di Kabupaten Batang. (Foto: iNews/Eddi Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk yang melanggar, kami tertibkan. Di mana lokasi ini memang dilarang pemasangan alat peraga kampanye," ujar dia.

Sejumlah zona larangan pemasangan alat peraga, yakni Taman Kota Bunderan di Jalan Pantura Desa Kutosari. Kemudian, di dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta dipaku di pepohonan.

Penertiban alat peraga ini merujuk pada Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Disebutkan dalam ketentuan itu, atribut para calon peserta pemilu tak boleh disebar atau ditempel di lokasi fasilitas umum.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Di mana bahan-bahan kampanye memang tak boleh dipasang di taman, atau ditempel di pepohonan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut