Melanggar Aturan, Ratusan Atribut Kampanye di Batang Dibongkar Paksa
BATANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), bersama petugas Satpol PP dan kepolisian menertibkan ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Masdar mengatakan, penertiban ini melihat aturan pemasangan alat peraga, baik lokasi, cara pemasangan dan ukurannya.
"Ada 272 alat peraga kampanye milik para calon legislatif (caleg) peserta pemilu di 15 desa Kecamatan Gringsing," kata Masdar usai melakukan penertiban di sejumlah lokasi kawasan Gringsing, Kabupaten Batang, Jateng, Rabu (28/11/2018).
Sebelum menertibkan, Bawaslu sudah mengimbau soal ketentuan memasang alat peraga, termasuk zona-zona terlarang. Namun, para tim pemenangan dari caleg tidak juga menurunkan atau memindahkannya.
Spanduk dan atribut kampanye yang terpasang itu akhirnya dicopot paksa petugas. Tim gabungan ini bahkan membongkar baliho berukuran besar milik caleg DPR dan DPRD Kabupaten Batang.