Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Jalur KA
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:11:00 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun
Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri terkait kasus korupsi Rp9 miliaran. (Foto: Wisnu Wardana).
Advertisement . Scroll to see content

Total kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menyebut, vonis telah mempertimbangkan jasa terdakwa terhadap Kota Semarang, namun tetap menegaskan bahwa pelanggaran hukum harus ditindak tegas.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin dan Erna Ratnaningsih keberatan atas putusan tersebut. Mereka menilai vonis tidak mencerminkan fakta persidangan dan lebih merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan jaksa, sementara pembelaan terdakwa diabaikan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut