Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun
Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:11:00 WIB
Total kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menyebut, vonis telah mempertimbangkan jasa terdakwa terhadap Kota Semarang, namun tetap menegaskan bahwa pelanggaran hukum harus ditindak tegas.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin dan Erna Ratnaningsih keberatan atas putusan tersebut. Mereka menilai vonis tidak mencerminkan fakta persidangan dan lebih merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan jaksa, sementara pembelaan terdakwa diabaikan.
Editor: Kurnia Illahi