Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Sebut Bansos Bukan Bantuan Pemerintah, tapi Kewajiban Konstitusi

Selasa, 23 Januari 2024 - 22:45:00 WIB
Mahfud MD Sebut Bansos Bukan Bantuan Pemerintah, tapi Kewajiban Konstitusi
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD di Semarang, Selasa (23/1/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bantuan sosial (bansos) bukan bantuan pemerintah, namun kewajiban konstitusi. Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat berdialog dengan warga pada kegiatan bertajuk “Tabrak Prof” di Kota Semarang, Selasa (23/1/2024) malam.

“Bansos itu tidak bisa dianggap bantuan dari pemerintah, tetapi bantuan dari negara. Bansos itu kewajiban konstitusi,” kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, bansos adalah kewajiban konstitusi sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pada amanat konstitusi di pasal tersebut mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

“Jadi bansos itu bantuan dari negara, kewajiban konstitusi, bukan kemurahan hati pemerintah,” katanya.

Mahfud melontarkan pernyataan itu menjawab pertanyaan salah satu warga soal bantuan sosial termasuk dikatakan warga tersebut nilainya terus turun hingga tak tepat sasaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut