Mahfud MD Nilai Rencana Pra Peradilan Amien Rais Tak Wajar
SEMARANG, iNews.id – Pakar hukum tata negaraMahfud MD menilai rencana pengajuan pra peradilan oleh kubu Amien Rais terkait kasus hoaksRatna Sarumpaet tidak wajar. Menurut Mahfud, yang boleh mengajukan pra peradilan hanya Ratna Sarumpaet karena sudah berstatus tersangka.
“Sama sekali tidak wajar. Tidak ada pra peradilan sebelum orang ditetapkan sebagai tersangka. Kalau belum dinyatakan tersangka tidak bisa. Amein Rais dan Pak Prabowo kan belum jadi tersangka,” kata Mahfud MD ditemui seusai mengisi kuliah umum di Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/10/2018).
Menurut Mahfud, baik Amien Rais ataupun Prabowo Subianto jika dipanggil polisi sebaiknya untuk datang dan menjelaskan kejadian sesungguhnya kepada polisi.
“Jika memang benar-benar atas rasa kemanusian, percaya ada penganiayaan dan sungguh-sungguh tidak mengetahui jika hal itu bohong, pihak Amien Rais dan Prabowo Subianto tidak perlu mangkir jika dipanggil kepolisian,” kata Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskkan, seseorang dapat dijerat hukum jika memenuhi dua unsur yakni, kejahatan atau kesalahan yang dilakukan dan mens rea, yaitu sikap bathin pelaku saat melakukan kejahatan atau kesalahan tersebut. “Kalau menurut saya, Pak Amin Rais datang saja. Kalaupun tidak dipanggil ya minta dipanggil untuk menjelaskan yang sesunggughnya,” tandasnya.