Lokasi Tol Solo-Yogya Ditetapkan, Warga Jangan Tergiur Jual Lahan ke Spekulan
Warga yang lahannya terdampak tol Solo-Yogya diminta menyiapkan dokumen. Salah satunya, salinan sertifikat tanah, kutipan Letter C dari Desa/Kelurahan dan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP serta KK.
"Pada saat pengukuran nanti warga diminta untuk hadir mendampingi petugas BPN serta menunjukan batas tanah. Oleh karenanya warga diminta untuk pasang tanda batas sementara contohnya pathok dari bambu, untuk membantu dan mempermudah pengukuran," katanya.
Bahwa sesuai ketentuan, maka pengerjaan fisik akan dimulai setelah proses pengadaan tanah dirampungkan.
"Kami meminta warga bersabar, namun tetap aktif. Setelah penlok terbit, maka tahap pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh BPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ucapnya.
Berdasarkan SK Gubernur tentang Penlok pengadaan tanah Tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Klaten, ada 11 kecamatan dan 50 desa yang terlewati Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Wilayah paling banyak terlintasi jalan tol berada di Kecamatan Ngawen dengan sembilan desa. Sedangkan, wilayah paling sedikit terlintasi adalah Kecamatan Ceper dengan satu desa yakni Kuncen. Adapun, panjang jalan tol Solo-Yogyakarta diperkirakan sekitar 35,6 kilometer.
Editor: Nani Suherni