Licik! Pelaku Penyalahgunaan Elpiji dan BBM Subsidi di Purbalingga Ditangkap
Jumat, 17 April 2026 - 22:58:00 WIB
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan modifikasi, jeriken berisi BBM, pompa hingga barcode berbeda untuk mendapatkan pasokan.
Kapolres menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan migas dan perlindungan konsumen.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw