LBH APIK Apresiasi Kapolda Jateng: Kasus Kekerasan terhadap Anak Tak Bisa Didamaikan
Rara menyebut itu putusan pengadilan di Jawa Tengah pertama kali yang di dalamnya ada hak restitusi kepada korban. Kemudian hal serupa disusul di Wonosobo pada tahun 2021, sebagai putusan pengadilan kedua yang tercantum hak restitusi di dalamnya.
Terbaru, langkah progresif yang dilakukan Polda Jateng adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan bawah umur di Brebes akhir Desember 2022 lalu. Kasus itu sempat dimediasi oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sana, namun kemudian Kapolda Jawa Tengah memerintahkan untuk diproses hukum.
Akhirnya, para pelakunya ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut. Penyidikan juga tetap memperhatikan hak-hak korban, memihak kepadanya pada konteks perlindungan, termasuk pula di antara pelakunya yang masih bawah umur juga diperlakukan sesuai mandat undang-undang.
LBH APIK Semarang, sebut Rara, pada konteks kerja sama dengan Polda Jateng sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu, secara intens. Pihak Polda Jateng melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu, turut di dalamnya terlibat di antaranya pihak Rumah Sakit Bhayangkara Semarang hingga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat.
“Trauma healing yang dilakukan tim Polda Jawa Tengah kami juga sangat mengapresiasi. Ini amat diperlukan, sebab korban (perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual) rentan menjadi pelaku di kemudian hari jika tidak ditangani dengan baik. Rentan menjadi pelaku bisa jadi karena ketidaktahuannya tentang apa yang dialaminya. Ini dibutuhkan pendampingan dan tim trauma healing. Karena selain korban membutuhkan dampingan bantuan hukum, korban juga membutuhkan layanan untuk pemulihan psikologis,” ujarnya.