Tersangka mengaku masih memiliki sabu sejumlah 650 gram di Batam yang disimpan tersangka DAT alias Dedy Ambon, warga Perumahan Marina Garden, Kota Batam, Kepri.
"Tersangka HH dan DAT alias Dedy Ambon sebelumnya berencana berangkat bersama menuju Semarang dengan menggunakan pesawat yang sama. Akan tetapi tersangka DAT batal berangkat dan berencana berangkat keesokan harinya," tuturnya.
Tak ingin buruannya kabur, Kepala BNN Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri untuk menangkap DAT. Tim BNNP Kepri pun mengamankan DAT dalam rumahnya pukul 20.30 WIB. Petugas menyita lima bungkus plastik bulat lonjong dan dua bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 650 gram.
"Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Semarang dengan modus yang sama melalui anus oleh tersangka tersangka DAT. Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua TKP yakni 900 gram," ucapnya.
Diketahui, tersangka Pakdhe dan DAT merupakan residivis dan termasuk jaringan Malaysia-Batam-Semarang. Narkotika jenis sabu ini diambil dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jateng.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNNP Provinsi Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.
Editor: Donald Karouw