Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi
"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasa harta korban," ucapnya.
Saat hari pelaksanaan, IY diduga menyiapkan kabel listrik sepanjang dua meter yang digunakan untuk menjerat leher suaminya. Dia juga diduga menyiapkan balok kayu yang kemudian digunakan untuk memukul korban.
Di sisi lain, AM yang diduga berperan sebagai otak pembunuhan mengajak dua rekannya, JM dan RS, dari Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk membantu menjalankan aksi tersebut. Setelah korban tewas, para pelaku berusaha menghilangkan jejak dan melarikan diri.
Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. IY lebih dahulu diamankan di Banyumas, sedangkan AM, JM, dan RS berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di rumah masing-masing di Kabupaten Pandeglang setelah sempat buron.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Editor: Kurnia Illahi