Kronologi Lengkap Pembunuhan Pasutri Hamil di Tegal, Pelaku Rekan Bisnis Lovebird
SLAWI, iNews.id –Polres Tegal mengungkap kasus pembunuhan terhadap Handi Purwanto (25) dan Citrawati (23) pasangan suami istri (pasutri) pemilik toko HP di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu (29/7/2020). Pelaku berinisial AS (25) ini ditangkap hanya beberapa jam setelah peristiwa yang menggegerkan warga Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mohammad Iqbal Simatupang mengatakan, pelaku pembunuhan tidak lain merupakan rekan bisnis korban. “Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini masih diperiksa intensif penyidik,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku membunuh korban dengan senjata tajam. Pelaku diduga menganiaya korban handi purwanto terlebih dahulu. Saat pelaku menganiaya korban Handi, istrinya melihat kejadian tersebut dan berusaha meminta tolong kepada tetangganya di belakang rumah.
“Namun pelaku langsung menganiaya istri Handi, Citrawati hingga mengalami luka parah. korban Citrawati ini akhirnya meninggal dunia di rsud. Korban sedang mengandung delapan bulan,” katanya.
Menurut kapolres, motif pelaku tega membunuh kedua korban karena dendam dengan korban Handi yang tak kunjung membayar bisnis burung lovebird.