Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

KPP Pratama Boyolali Sita Aset Wajib Pajak yang Nunggak PPh Rp98 Juta

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:22:00 WIB
KPP Pratama Boyolali Sita Aset Wajib Pajak yang Nunggak PPh Rp98 Juta
Penyitaan aset wajib pajak yang dilakukan JSPN KPP Pratama Boyolali. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Adapun prosedur penyitaan sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). 

Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa, dan lewat 2X24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya. 

Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka aset akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut