Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Penagih Utang di Pacitan Ditangkap Massa usai Salah Sita Motor Warga
Advertisement . Scroll to see content

KPP Madya Surakarta Sita Aset Penunggak Pajak Rp4,2 Miliar, Begini Penampakannya

Kamis, 21 April 2022 - 12:17:00 WIB
KPP Madya Surakarta Sita Aset Penunggak Pajak Rp4,2 Miliar, Begini Penampakannya
Penyitaan aset penunggak pajak yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita aset milik wajib pajak yang menunggak pajak Rp4,2 miliar. Penyitaan melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan, aset yang disita berupa tiga unit kendaraan bermotor roda empat di Kabupaten Sukoharjo. 

“Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Guntur, Kamis (21/4/2022). 

Penyitaan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. 

Hal itu sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut