Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

KPP Madya Surakarta Kembalikan 2 BPKB Milik Wajib Pajak, Kenapa?

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:48:00 WIB
KPP Madya Surakarta Kembalikan 2 BPKB Milik Wajib Pajak, Kenapa?
Ilustrasi - Pengembalian jaminan berupa BPKB setelah wajib pajak melunasi tunggakan pajak. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - KPP Madya Surakarta mengembalikan jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak kepada wajib pajak berinisial PT AK. Pengembalian jaminan berupa dua BPKB setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum proses eksekusi lelang.

Serah terima pengembalian jaminan diwakili Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wakil wajib pajak. Dalam pertemuan, wajib pajak menandatangani berita acara serah terima pengembalian barang jaminan sita. Serah terima dihadiri Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi. 

 “Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah per hari ini tunggakan PT AK lunas, sehingga BPKB-nya kami kembalikan,” kata Guntur, Selasa (26/7/2022). 

Sebelumnya, PT AK memiliki tunggakan pajak senilai Rp3,4 miliar dan aset yang dijaminkan berupa BPKPB dua unit kendaraan roda empat, yakni Truk Mitsubishi dan Isuzu Panther yang disita pada 20 April 2022. 

Guntur menerangkan, BPKB merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut