Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa 4 Pihak Swasta terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara

Kamis, 04 November 2021 - 15:45:00 WIB
 KPK Periksa 4 Pihak Swasta terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara
Plt juru bicara KPK Ali Fiktri. (foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PenyidikKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pihak swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan DIY.

Keempatnya adalah Mujianto, Iksan, Khayub M. Lutfi dan Ita Yulianti. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA).

"Hari ini (4/11) pemeriksaan saksi TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DIY, Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi (KA).

Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut