Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga di Tegal, Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Kota Magelang dan Tegal Berstatus PPKM Level 4

Selasa, 22 Februari 2022 - 09:09:00 WIB
 Kota Magelang dan Tegal Berstatus PPKM Level 4
Penutupan jalan di perkampungan di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng). (Foto: iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 

"Memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," ujar Safrizal.

Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut