Kota Magelang dan Tegal Berstatus PPKM Level 4
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan empat daerah di wilayah Jawa-Bali level 4 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dari empat daerah, dua di antaranya ada di Jawa Tengah, yakni Kota Magelang dan Kota Tegal.
Penetapan daerah PPKM level 4 tersebut berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial.
"Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Dia mengatakan bahwa perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri 12/2020 adalah tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022.
"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," jelasnya.