Korban Pinjaman Online yang Dipermalukan Rela Digilir di Medsos Lapor Polisi
Sementara Yi menuturkan, awalnya dia mengenal fasilitas pinjaman online melalui pesan singkat (SMS) berisi promosi pinjaman utang yang menjanjikan kemudahan.
Yi yang bekerja di pabrik garmen kebetulan sedang memiliki masalah ekonomi. Dia kemudian meminjam uang ke Fintech ilegal melalui aplikasi bernama Incash sebesar Rp 1 juta. “Waktu itu saya pinjam melalui aplikasi Incash. Sayaratnya, KTP, foto, terus di handphone harus mengizinkan akses kontak dan galeri. Dari pinjaman Rp1 juta itu, saya hanya dapat Rp680.000 dan harus mengembalikan Rp1.054.000,” katanya saat mengadukan kasus itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Kamis (25/7/2019).
Yi mengatakan, pinjaman sebesar Rp680.000 harus dibayarkan selama sepekan. Saat tiba jatuh tempo, Yi mengaku belum sanggup membayar utang pinjaman. Selang tiga hari setelah jatuh tempo, tiba-tiba muncul foto dan kalimat tidak senonoh di grup nasabah fintech.
Menurut Yi, di grup itu orang-orang yang diduga berasal dari perusahaan fintech melakukan teror dengan mempermalukannya. Salah satunya adalah dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan “Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi incash dijamin puas.”
Yi menuturkan, tindakan yang dilakukan perusahaan fintech tersebut dianggap melecehkan harkat dan martabatnya. “Awalnya nelepon, saya bilang minta waktu. Terus besoknya mulai neror dan sebar poster di grup Fintech termasuk WA ke temen-temen saya,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki