Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Ini Tipu Guru Puluhan Juta Rupiah, Modus Tukarkan Mata Uang Asing

Jumat, 09 September 2022 - 13:45:00 WIB
Komplotan Ini Tipu Guru Puluhan Juta Rupiah, Modus Tukarkan Mata Uang Asing
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat menginterogasi para pelaku penipuan dengan modus menukarkan mata uang asing, Jumat (9/9/2022). Foto/Ist
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah mengambil uang sejumlah Rp 23 juta, kemudian uang tersebut diserahkan ke pelaku Rozaq untuk ditukarkan dengan uang sejumlah 6.000 dolar. Lalu korban menyerahkan uang dolar itu kepada Narto yang sejak awal akan membantu menjadikan menukar uang dolar itu menjadi uang ruliah dan mengirimkan ke nomor rekening korban," ujarnya. 

Menurutnya, saat itu korban sudah meminta para pelaku untuk mengantarkannya ke ATM guna mengecek apakah uangnya sudah dikirim ke nomor rekeningnya oleh Narto apa belum. Di tengah perjalanan, Rozaq meminta dibelikan makanan terlebih dahulu dengan alasan belum makan. 

Mereka pun lantas mampir ke toko modern di Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian korban bersama pelaku Reva pergi ke toko tersebut untuk membeli makanan. Selesai membeli makanan dan hendak membayar ke kasir, Reva izin kenkorban untuk kembali ke mobil dengan alasan menanyakan makanan apa saja yang sudah dibeli apa ada yang kurang. 

"Setelah ditungu-tunggu, Reva tidak kembali dan mobil yang di kendarai sebelumnya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban baru sadar bahwa dirinya telah ditipu dan melapor ke Polres," kata Kapolres.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat ciri-ciri para pelaku dan mengetahui keberadaan mereka, polisi langsung melakukan penangkapan.

"Para pelaku ditangkap di Kota Semarang. Ternyata mereka adalah residivis kasus yang sama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut