Kisah Raden Patah Raja Demak Pertama dan Warisannya Kitab Salokantara tentang Aturan Hukum
Di samping memerhatikan perkembangan agama Islam dan senantiasa menjaga toleransinya terhadap agama (kepercayaan) orang lain, Raden Patah sangat memerhatikan perundang-undangan. Sebab itu, dia memperkenalkan penggunaan Salokantara sebagai Kitab Undang-Undang.
Terdapat sumber yang menyebutkan Kitab Undang-Undang Salokantara tersebut disusun Sultan Tranggana. Sayangnya, Salokantara yang memadukan hukum Hindu-Jawa dan hukum Islam itu hilang dan tidak ditemukan sampai sekarang.
Selain Kitab Undang-undang Salokantara, Raden Patah juga mewariskan Masjid Agung Demak yang terletak di Kauman, Bintara, Demak, Jawa Tengah. Masjid ini dipercayai pernah menjadi tempat berkumpulnya para wali Walisanga, yang menyebarkan agama Islam di Tanah Jawa.
Bersama para wali, Raden Patah mendirikan Masjid Agung Demak dengan memberi gambar bulus. Gambar ini merupakan candra sengkala memet yang memiliki arti Sarira Sunyi Kiblating Gusti (1401 Saka).
Gambar ini terdiri atas kepala yang berarti angka 1, empat kaki berarti angka 4, badan bulus berarti angka 0, ekor bulus berarti angka 1. Dari simbol ini diperkirakan Masjid Agung Demak berdiri tahun 1401 Saka. Masjid ini didirikan pada tanggal 1 Sapar.