Kisah Kampung Balong, Permukiman Warga Tionghoa Pertama di Kota Solo
Dalam sejarahnya, saat pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Buwono (PB) X sekitar tahun 1900 an, tinggal orang-orang Tionghoa di kampung yang saat ini disebut Sudiroprajan.
Kemudian PB X membangun kampung tersebut, yakni kelenteng yang merupakan tempat peribadatan. Tapi, VOC ketika itu masih berkuasa memberlakukan Wijkenstelsel (permukiman khusus) dan Passestelsel (pembatasan mobilitas dengan pemberlakuan sistem pas jalan).
Pemberlakuan itu biasanya khusus dari orang-orang Asia Timur, seperti Tionghoa, India, Arab. Orang Tionghoa di Sudiroprajan, orang Belanda di Loji Wetan (Sangkrah), dan orang Arab di Pasar Kliwon.
Sehingga warga Tionghoa dilarang bermukim di luar Sudiroprajan. Hal itu karena berada di jalur perdagangan. Setelah tahun 1919, sudah tidak lagi diberlakukan Wijkenstelsel dan Passestelse. Maka warga Tionghoa sudah tidak lagi tinggal di dalam Sudiroprajan.
Di Kampung Balong, harmonisasi antara warga Tionghoa dan Jawa terjaga dengan baik hingga sekarang. Kehidupan sosial komunitas warga Tionghoa banyak mengalami perubahan, seperti upacara-upacara adat, nama, agama, kesenian, perkawinan, kematian, dan mentalitas.