Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka
SOLO, iNews.id – Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan atas dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa yang bersangkutan, Kamis (7/2/2019). Berdasarkan penyidikan professional dan prosedur sesuai huku,, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/2/2019).
“Tim penyidik kembali akan memanggil Slamet Ma’arif untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka Rabu ini (13/2),” ujarnya, Senin (11/2/2019).
Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai menambahkan, proses pemeriksaan Slamet Ma'arif akan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Diketahui, Slamet Ma’arif diperiksa polisi di Mapolresta Surakarta terkait orasinya dalam Tabligh Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).