Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun
Advertisement . Scroll to see content

Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka

Senin, 11 Februari 2019 - 14:33:00 WIB
Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan atas dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa yang bersangkutan, Kamis (7/2/2019). Berdasarkan penyidikan professional dan prosedur sesuai huku,, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/2/2019).

“Tim penyidik kembali akan memanggil Slamet Ma’arif untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka Rabu ini (13/2),” ujarnya, Senin (11/2/2019).


Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai menambahkan, proses pemeriksaan Slamet Ma'arif akan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diketahui, Slamet Ma’arif diperiksa polisi di Mapolresta Surakarta terkait orasinya dalam Tabligh Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut