Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Diperiksa selama 7 Jam di Mapolresta Solo
SOLO, iNews.id - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Markas Polres Kota (Mapolresta) Solo terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye.
Slamet Ma'arif diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, Kamis (7/2/2019) mulai pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, dia baru selesai dan keluar dari ruang penyidik Satuan Reskrim Polresta Solo.
Menurut Ketum PA 212 Slamet Ma'arif, dirinya sudah diperiksa dengan menjawab 57 pertanyaan dari Tim Penyidik Polresta Solo. "Saya menjawab satu per satu pertanyaan penyidik, yang intinya menanyakan tentang organisasi PA 212, isi ceramahnya saat acara Tablig Akbar di Solo, 13 Januari 2019," kata Slamet Ma'arif usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Slamet, dirinya hadir dalam acara Tablig Akbar di Solo sebagai Ketua PA 212 sekaligus atas nama mubalig dan ulama yang diundang sebagai pembicara.
Slamet menjelaskan beberapa hal tentang isi dari ceramahnya. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemilu tentang kampanye sendiri, dia tidak pernah menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon. "Saya memberikan catatan terakhir, saya tidak melakukan kampanye di acara itu," katanya.