Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Diperiksa selama 7 Jam di Mapolresta Solo
Selain itu, penyidik juga memutarkan rekaman ceramahnya. Mereka menanyakan maksud dari kalimat-kalimat itu. Kalimat yang disampaikan semuanya bisa dicerna dan dipahami oleh siapa pun. "Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan," katanya.
Kasus pelanggaran kampanye tersebut, kata dia, karena belum ada jadwal kampanye. Akan tetapi, hal sama juga pernah terjadi pasangan Jokowi-Ma'ruf. "Hal itu, saya sampaikan kepada penyidik agar menjadi bahan pertimbangan dari penyidik. Artinya, harus adil sama dengan yang lainnya," katanya.
Polisi juga memeriksa Endro Sudarsono selaku panitia bagian perizinan Tablig Akbar 212 di Solo sebagai saksi. Menurut Endro Sudarsono, dirinya saat acara Tablig Akbar tersebut tidak hadir di lokasi. Dia sedang mengajar di ponpes sehingga pertanyaan sebanyak 57 bisa dijawab terbatas. "Saya saat akan diputar videonya, keberatan karena saya tidak hadir di lokasi," kata Endro.
Menurut Endro, panitia sudah berkomitmen kegiatan Tablig Akbar merupakan keagamaan sehingga melarang atribut partai, kaus, atau alat peragaan kampanye di tempat acara. Namun, pada perjalanan acara Tablig Akbar jika ada kampanye, itu ranah Bawaslu yang menilai. "Kami sudah memberi tahu sebelumnya dan diberikan petunjuk dari Bawaslu. Kami bersinergi dengan Bawaslu dan KPU," kata Endro.
Editor: Kastolani Marzuki