Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kena PHK, Pria Ini Bobol Mesin ATM di Blora Hanya Pakai Kunci Lemari

Jumat, 29 Mei 2020 - 08:02:00 WIB
Kena PHK, Pria Ini Bobol Mesin ATM di Blora Hanya Pakai Kunci Lemari
Tersangka pembobolan mesin ATM berisinial MAS (23) (kiri) dimintai keterangan (Foto: Dok Polsek Ngawen, Blora)
Advertisement . Scroll to see content

"Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu," ucap Sunarto.

Polisi bergerak cepat, setelah melihat hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

"Hari Rabu, (27 Mei 2020) pukul 14.00 WIB kemarin, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," katanya.

Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut