Kena PHK, Pria Ini Bobol Mesin ATM di Blora Hanya Pakai Kunci Lemari
Jumat, 29 Mei 2020 - 08:02:00 WIB
"Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu," ucap Sunarto.
Polisi bergerak cepat, setelah melihat hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.
"Hari Rabu, (27 Mei 2020) pukul 14.00 WIB kemarin, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," katanya.
Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni