Kemenkumham akan Tindak Tegas Kalapas yang Terlibat Narkoba
SEMARANG, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah (Jateng), akan memberikan sanksi tegas terhadap, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto (CAS) yang diduga terlibat peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Peristiwa itu dinilai telah mencoreng nama Kemenkumham yang selama ini menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dari dalam lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Djoni Priyatno mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Terkait dengan nasib CAS, dia mengaku akan bertindak tegas. Ancaman pemecatan sudah menunggunya, jika terbukti benar-benar terlibat peredaran nakorba. "Kami tindak tegas siapapun itu," katanya, Selasa (16/1/2018).
Dia pun menambahkan, Kemenkumham telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun BNN, untuk melaksanakan tugas khususnya berkaitan dengan narkoba.
Terkait dengan napi Kristian Jaya Kusuma alias Sancai yang saat ini mendekam di Lapas Pekalongan pihaknya akan segera melakukan tindakan dengan memindahkan Sancai ke lapas high risk. Di lapas dengan pengemanan ketat itu, Sancai akan diawasi secara ketat, bahkan interaksi dengan pengunjung maupun petugas akan dibatasi.
Sancai diketahui merupakan bandar narkoba yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas yang melibatkan CAS. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba bernama Dedi Setiawan yang merupakan anggota jaringan Sancai. Dedi ditangkap di Jalan Setiabudi Semarang dan dua orang perempuan pembawa narkoba jenis sabu seberat 800 gram, yang disembunyikan di dalam sandal. |