Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbudristek Izinkan Sekolah Gelar PTM 100 Persen, Ini Syaratnya

Senin, 14 Maret 2022 - 08:54:00 WIB
Kemendikbudristek Izinkan Sekolah Gelar PTM 100 Persen, Ini Syaratnya
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat memantau pembelajaran tatap muka, Senin (13/9/2021). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Berikut aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbud ristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin 21 Desember 2021:

Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan:

1. Setiap hari. 
2. Jumlah peserta didik 100 persen.
3. Lama belajar paling banyak 6 jam. pelajaran per hari.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut