Kemendikbudristek Izinkan Sekolah Gelar PTM 100 Persen, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan hal tersebut.
Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021.
Di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak enam jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.