Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jateng Jatuhkan Hukuman untuk 3 Jaksa Sepanjang 2022

Rabu, 21 Desember 2022 - 16:01:00 WIB
Kejati Jateng Jatuhkan Hukuman untuk 3 Jaksa Sepanjang 2022
Kajati Jateng I Made Suanarwan didampingi Wakil Kajati Jateng Siswanto memberikan keterangan pers di Kota Semarang, Rabu (21/12/2022). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) sepanjang tahun 2022 menjatuhkan hukuman disiplin kepada oknum jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang bekerja di kantornya. Hukuman itu dari jenis ringan dan sedang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suanarwan menyebut, totalnya ada tiga jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin dan satu dari TU.

“Kategori jenis hukuman ringan ada satu TU dan satu jaksa. Untuk kategori sedang ada dua jaksa. Kategori berat nihil,” kata Suanarwan didampingi Wakajati Jateng Siswanto saat memberikan keterangan pers di Kota Semarang, Rabu (21/2/2022).

Dari jenis perbuatannya, pegawai TU itu melakukan perbuatan indisipliner, termasuk satu jaksanya. Sementara pelanggaran yang dilakukan dua jaksa lainnya, yakni satu orang melakukan penyalahgunaan wewenang satu orang lain melakukan perbuatan tercela lainnya.

Pelanggaran dari oknum pegawai dan jaksa itu terjadi pada tahun 2022. Sepanjang tahun itu, pihak Kejati Jateng juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus sebanyak Rp16,8 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut