Kejati Jateng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Kain Batik Rembang
Pihaknya mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan yang sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan.
"Terkait dengan kejadian yang di Rembang dalam pengadaan Batik, pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan kerugian dari Audit BPKB Jawa Tengah. Kalau tidak ada temuan gak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan sehingga niat jahat atau perbuatan melawan hukum sudah jelas nyata terbukti," ujarnya.
Dia mengatakan, seharusnya pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) setempat dalam hal ini Inspektorat Kebupaten Rembang harus bisa mendukung kinerja dari pihak Kejati Jateng dengan berani menyatakan bahwa para pelaku harus ditindak secara hukum sebagai bentuk efek jera agar yang lainnya tidak melakukan hal yang sama dengan menerbitkan surat rekomendasi
Editor: Ahmad Antoni