Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JPS Kemnaker di Banyumas
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang berasal dari 48 kelompok masyarakat tersebut akan digunakan oleh para tersangka untuk membuat green house melon yang sampai sekarang belum jadi. Disinggung mengenai jumlah saksi yang diperiksa, Sunarwan mengatakan sudah hampir 50 orang.
Seperti diberitakan, Kejari Purwokerto pada 9 Maret 2021 telah melakukan penggeledahan di rumah AM, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, dan berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta.
Selain itu, Tim Kejari juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.
Total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp40 juta.
Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut pada tanggal 1 Desember 2020, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI. Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar.