Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JPS Kemnaker di Banyumas

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:17:00 WIB
 Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JPS Kemnaker di Banyumas
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Rabu (17/3/2021). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PURWOKERTO, iNews.id – Ada perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi program jaring pengaman sosial (JPS) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Kemarin sudah ekspos internal langsung penetapan tersangka. Ada dua tersangka, AM (26) dan MT (37)," kata Kepala Kejati Jawa Tengah Priyanto didampingi Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan pihaknya pada 2020 melakukan pencegahan-pencegahan terjadinya penyalahgunaan program bantuan sosial maupun JPS. Akan tetapi jika pencegahan tersebut tidak diindahkan, Kejaksaan melakukan penindakan seperti yang dilakukan Kejari Purwokerto.

Dalam hal ini, di wilayah Kejari Purwokerto terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang disalahgunakan dananya. Oleh karena itu, Kajari Purwokerto melalui penyidiknya meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan agar kerugian-kerugian negara dapat diselesaikan.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi bansos maupun JPS lainnya di Jateng, Priyanto mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan-pengumpulan terutama pelaksanaan e-warung dan sebagainya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut