Kejari Tegal Tahan Ketua GNPK Basri Budi Utomo terkait Pencemaran Nama Baik
Senin, 17 Mei 2021 - 23:39:00 WIB
“Tersangka ditahan karena ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Kepada awak media, tersangka Basri Budi Utomo mengaku telah melaporkan Dandim 0712 Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan Covid 19 dan mempostingnya di medsos. Basri juga siap pasang badan atas kasus yang menjeratnya.
“Saya sudah laporkan balik pak Dandim. Saya sudah siap pasang badan. Apa pun akan saya hadapi,” ucapnya sesaat sebelum dibawa mobil tahanan.
Editor: Kastolani Marzuki