Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 5 Jam, Lisa Mariana: Alhamdulillah Aku Bisa Beraktivitas Seperti Biasa Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tegal Tahan Ketua GNPK Basri Budi Utomo terkait Pencemaran Nama Baik

Senin, 17 Mei 2021 - 23:39:00 WIB
Kejari Tegal Tahan Ketua GNPK Basri Budi Utomo terkait Pencemaran Nama Baik
Ketua GNPK Basri Budi Utomo ditahan Kejari Tegal saat dibawa ke mobil tahanan. (Foto: MNC Portal/Yunibar Surya Pamungkas)
Advertisement . Scroll to see content

“Tersangka ditahan karena ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kepada awak media, tersangka Basri Budi Utomo mengaku telah melaporkan Dandim 0712 Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan Covid 19 dan mempostingnya di medsos. Basri juga siap pasang badan atas kasus yang menjeratnya.

“Saya sudah laporkan balik pak Dandim. Saya sudah siap pasang badan. Apa pun akan saya hadapi,” ucapnya sesaat sebelum dibawa mobil tahanan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut