Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antre Kupon Daging Kurban di Masjid Simpang Lima Purwodadi, Ribuan Warga Saling Dorong
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Grobogan Tahan Notaris PC terkait Kasus Pengadaan Tanah untuk Gudang Bulog

Jumat, 21 Oktober 2022 - 08:23:00 WIB
 Kejari Grobogan Tahan Notaris PC terkait Kasus Pengadaan Tanah untuk Gudang Bulog
Tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog, PC (pakai rompi) dibawa menuju Lapas Kelas IIB Purwodadi. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

GROBOGAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menahan notaris PC, tersangka tindak pidana korupsipengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. PC ditahan selama 20 hari.

"Ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Purwodadi, sejak 20 Oktober 2022, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi bersama Kasi Intel Frengki Wibowo seperti dikutip iNewsMuria.id, Kamis (20/10/2022).

Penahanan tersangka PC, lanjut Iwan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.

Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, atas nama Kusdiyono sudah divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair selama 6 bulan pidana kurungan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp4.999.421.705. 

Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018, pada 18 April 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut