Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Batang Tahan Kades dan Bendahara terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:50:00 WIB
Kejari Batang Tahan Kades dan Bendahara terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejari Batang menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Pretek, Batang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2021. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BATANG, iNews.id - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Batang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Keduanya yakni Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang berinisial TR, dan bendahara Desa Pretek berinisial HZ.

Penetapan tersangka keduanya berdasarkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek tahun anggaran 2018-2021. 

"Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap Kades Pretek TR dan Bendahara Desa Pretek untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kelas II-B Batang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Mukharom, Senin (24/10/2022).

Dia mengatakan, kedua tersangka ditahan terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan DD sebesar Rp351,67 juta yang dilakukan sejak 2018 hingga 2021.

Penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut dimulai sejak 1 April 2022 lalu. Berdasarkan pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara (ekspose) pada tanggal 24 Oktober 2022 penyidik Kejaksaan Negeri Batang akhirnya menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut