Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Tahan Mantan Direktur terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi BUMD Rembang

Selasa, 05 April 2022 - 19:02:00 WIB
 Kejaksaan Tahan Mantan Direktur terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi BUMD Rembang
Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut di Kejati Jateng. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA.  Tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi investasi di badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Rembang.

Kepala Kejati Jateng Andi Herman menyebutkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp3,2 miliar.

Dia mengatakan, tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020 bermula ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama.

"Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen," katanya, Selasa (5/4/2022).

Dalam perjalanannya, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya menginvestasikan dana sebesar Rp7,3 miliar melalui anak usaha itu untuk kerja sama jasa konstruksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut