Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Kasus WNA Bangladesh Sebar Konten Asusila, Imigrasi Semarang Tunggu Langkah Polda Jateng

Rabu, 12 Juli 2023 - 07:50:00 WIB
Kasus WNA Bangladesh Sebar Konten Asusila, Imigrasi Semarang Tunggu Langkah Polda Jateng
Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan. (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang menunggu langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng untuk penanganan MD. Mohosin (38). Mohosin adalah WNA asal Bangladesh yang diproses hukum sebab sebarkan konten asusila di media sosial.

“Apakah akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau lanjut SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kami tunggu langkah Polda Jateng,” kata Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Selasa (11/7).

Dia menjelaskan, jika dilakukan SP3 maka teknisnya Polda akan mengirimkan surat ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Semarang untuk nantinya dilakukan langkah pendeportasian.

Sementara jika diambil langkah SPDP alias proses hukum hingga penetapan tersangka, maka pihak Imigrasi akan menunggu proses hukum berjalan. 

Setelah Mohosin selesai menjalani pidana dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan dikembalikan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya dilakukan pendeportasian.

Guntur mengatakan penangkapan Mohosin berawal dari Polda Jateng menerima informasi adanya pelaporan dari seorang perempuan di Kota Semarang tentang dugaan pidana yang dilakukan. 

Selanjutnya, pihak imigrasi, sebut Guntur menerima koordinasi dari Polda Jateng untuk memburu keberadaannya. “Ditangkap di Jakarta,” lanjutnya.

Mohosin, kata dia, memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang masih berlaku. Dia tidak memiliki paspor, pihak kedutaan negaranya tidak mengeluarkan. Izin tinggalnya juga tidak ada.

“Saat ini sudah ditempatkan di Rudenim, karena di kami sudah lebih dari 30 hari, ada batas waktunya,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut potensi Mohosin jadi tersangka sangat besar. Karena dia yang berbuat asusila, merekam dan menyebarkan sendiri konten asusila di Facebook miliknya sendiri. Facebooknya tidak diprivat.  
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut