Kasus TPPU Dana Kasda Semarang, Mantan Pegawai BTPN Dituntut 2 Tahun Penjara
SEMARANG, iNews.id - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana Kas DaerahKota Semarang. Kasus TPPU tersebut merugikan negara Rp26,7 miliar.
Jaksa penuntut umum Yogi Budi Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto, Rabu (2/11/2022).
Menurut jaksa, terdakwa layak menerima hukuman yang setimpal dengan hasil kejahatan yang dinikmatinya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti hasil tindak pidana berupa rumah, apartemen, dan sejumlah kendaraan bermotor untuk disita oleh Negara.