Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus TPPU Dana Kasda Semarang, Mantan Pegawai BTPN Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 02 November 2022 - 19:36:00 WIB
 Kasus TPPU Dana Kasda Semarang, Mantan Pegawai BTPN Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang kasus TPPU dana hasil korupsi dana Kasda Kota Semarang dengan terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2-11-2022). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana Kas DaerahKota Semarang. Kasus TPPU tersebut merugikan negara Rp26,7 miliar.

Jaksa penuntut umum Yogi Budi Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto, Rabu (2/11/2022).

Menurut jaksa, terdakwa layak menerima hukuman yang setimpal dengan hasil kejahatan yang dinikmatinya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti hasil tindak pidana berupa rumah, apartemen, dan sejumlah kendaraan bermotor untuk disita oleh Negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut