Kasus TPPO Pemalang, Kapolda Jateng: Pengembangan dari Kecelakaan Laut Kapal Asing
PEMALANG, iNews.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap jajaran Polda Jateng. Kali ini Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang.
Kapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.
"Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6).
Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.