Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tarian Vulgar di Jepara, 3 Penari Erotis Ditetapkan Tersangka

Selasa, 17 April 2018 - 16:13:00 WIB
Kasus Tarian Vulgar di Jepara, 3 Penari Erotis Ditetapkan Tersangka
Penyidik Polres Jepara saat meminta keterangan dari tiga penari erotis yang telah ditetapkan tersangka. (Foto: iNews/Alip Sutarto)
Advertisement . Scroll to see content

Dia melanjutkan, para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Undang Undang Pornografi dengan ancaman hingga hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Sementara itu pengakuan tersangka H, tarian berbau vulgar itu sudah menjadi tradisi dan biasa dilakukan saat diacara perayaan ulang tahun komunitas klub otomotif Indonesia Max Owner (IMO). Dia mengaku tidak menyadari, jika tarian erotis di tempat umum itu melanggar aturan perundang-undangan.

Diketahui, kasus dugaan pornoaksi itu viral di media sosial (medsos) pada acara HUT IMO di lokasi wisata Pantai Kartini, Jepara, Sabtu 14 April lalu. Video itu menggemparkan warganet, bahkan muncul aksi protes atas kejadian tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut