Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Terang Benderang

Senin, 05 Juni 2023 - 14:55:00 WIB
Kasus Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Terang Benderang
Penasihat hukum Kwee Foh Lan, John Ricard Latuimaholo. (Wisnu Wardhana)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Penasihat hukum Kwee Foh Lan, John Ricard Latuimaholo menegaskan bahwa dakwaan mengenai rekayasa kepailitan telah sesuai. Pada dakwaan itu Jaksa mendasar pada 4 putusan gugatan perdata kepemilikan yang membuktikan kliennya adalah pemilik sah bidang tanah Jalan Tumpang nomor 5 Kelurahan Petompon, Kota Semarang

Tak hanya itu jaksa juga merujuk putusan pidana Agnes Siane yang telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan John Ricard merespons penasihat hukum pelapor Agustinus Santoso pelaku rekayasa kepailitan dan penggelapan sertifikat tanah terkait sidang pidana dakwaan  di Pengadilan Negeri Semarang.

Pada kasus tersebut Agustinus Santoso dilaporkan Kwee Foh Lan karena melakukan rekayasa kepailitan bersama terpidana Agnes Siane.

"Putusan itu hingga peninjauan kembali. Bahwa dalam putusan itu terbukti Agnes Siane bersama-sama  Agustinus Santoso melakukan penggelapan bersama-sama," kata John Ricard dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Terkait iktikad baik terdakwa membeli tanah itu, dia membantahnya. Sebab dua pihak tersebut yakni Agnes Siane dan Agustinus Santoso telah berkonspirasi. Karena Agustinus saat melayangkan gugatan kepailitan telah ada terlebih dahulu putusan kepemilikan tanah itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut