Kasus Pungutan Rekrutmen Pegawai BUMD, Dirut PDAM Kudus Divonis 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 26 Januari 2021 - 16:15:00 WIB
Uang yang dipungut dari 15 pegawai PDAM yang akan diangkat itu, lanjut dia, merupakan pembayaran utang terdakwa kepada Sukma Oni.
Selain itu, menurut dia, proses pengangkatan 15 calon pegawai PDAM tersebut hanya didasarkan atas kewenangan terdakwa sebagai direktur utama, bukan oleh hasil penilaian tim seleksi yang sudah dibentuk.
Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan, terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab. "Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujarnya.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Editor: Ahmad Antoni